Persyaratan
1. permohonan bakal calon kaur keuangan di tulis tangan sendiri di atas kertas bermatrai, ditujukan kepada kepala desa dengan dilampiri syarat-syarat sebagai berikut :
a. Bertakwa kepada tuhan yang maha esa dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon dan diketahui oleh Kepala Desa.
b. Setia kepada pancasila, UUD'45 serta UU Pemerintah, dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon dan diketahui oleh Kepala Desa.
c. Berpendidikan sekurang - kurangnya SMA atau Sederajat, dibuktikan dengan fotocopy yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
d. Berusia sekurang - kurangnya 20 Tahun, dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
e. Tidak ernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan.
f. Tidak dicabut Hak pilihnya sesuai keputusan Pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
g. Sehat jasmani dan rohani serta nyata - nyata tidak terganggu jiwa / ingatannya, dengan dibuktikan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
h.Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) dari kepolisian.
i. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang - kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran.
j. Tidak boleh mempunyai hubungan darah atau saudara dengan kepala desa.
k. Surat pernyataan siap menang dan siap kalah sebagai hasil akhir pencalonan Kaur Keuangan.
e. Tidak ernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan.
f. Tidak dicabut Hak pilihnya sesuai keputusan Pengadilan yang mempunyai ketentuan hukum tetap, dibuktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Negeri.
g. Sehat jasmani dan rohani serta nyata - nyata tidak terganggu jiwa / ingatannya, dengan dibuktikan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
h.Berkelakuan baik, dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian ( SKCK ) dari kepolisian.
i. Terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan secara sah, yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan bertempat tinggal di desa yang bersangkutan sekurang - kurangnya 1 tahun sebelum pendaftaran.
j. Tidak boleh mempunyai hubungan darah atau saudara dengan kepala desa.
k. Surat pernyataan siap menang dan siap kalah sebagai hasil akhir pencalonan Kaur Keuangan.
Jadwal Pelaksanaan
No. Jenis Kegiatan Waktu Pelaksanaan Keterangan
1. Sosialisasi 11 November 2014 Pertemuan dengan unsur staff
2. Pembukaan Pendaftaran 12 s/d 19 November 2014 Hari kerja
3. Pendaftaran Tahap II 20 s/d 27 November 2014 Kep Desa menutup Pendaftaran
4. Proses Penyaringan 28 s/d 30 November 2014 Penelitian Adm Oleh Kep Desa
5. Proses Penyeleksian 1 s/d 6 Desember 2014 Oleh Kepala Desa
6. Pengumuman Calon 8 Desember 2014 Oleh Kep Desa disaksikan BPD
7. Pelantikan 13 Desember 2014 Dilantik Oleh Kep Desa,
disaksikan Camat, BPD, LKM,
dan tokoh agama serta
tokoh masyarakat.