ADAT / KEBUDAYAAN DESA.
Pemangku adat : Tokoh
sesepuh dalam suatu lingkungan adat sekaligus pemimpin dalam upacara adat.
Pemangku adat di desa sangkanurip terdiri dari :
-
Para Ulama / Para Kyai.
-
Kuncen Lingkungan Kramat Balong / Turunannya.
Jenis Upacara Adat yang masih dilaksanakan :
-
IDER
HEULEUT.
-
PABARIK.
Penjelasan tentang masing-masing Upacara Adat, tersebut :
-
IDER
HEULEUT :
Upacara
keagamaan yang di awali dari Alun-alun Balai Desa berjalan mengelilingi seluruh
batas desa sambil membaca lapad Tasbih, Tahmid, Takbir, dan Tahlil. Setelah itu
di akhiri di Masjid desa, lalu ditutup dengan Do’a bersama.
Ø Cara pelaksanaan :
1.
Pelaksanaannya dilakukan setiap 5 ( lima ) tahun sekali.
2.
Dilaksanakan oleh Pemerintah desa, para tokoh ulama, tokoh masyarakat dan
seluruh masyarakat desa.
Ø Maksud dan Tujuannya :
1.
Memberi tahukan batas wilayah desa-nya kepada seluruh masyarakat, umumnya
yang belum tahu. Serta khususnya kepada pemuda dan pemudi desa.
2.
Memohon perlindungan dan pertolongan kepada Allah SWT, dari bala dan
musibah.
3.
Meminta kesuburan, kemakmuran rizki bagi seluruh masyarakat desa.
-
PABARIK
:
Upacara
adat atau ritual keagamaan yang dilaksanakan di lingkungan masyarakat dusun.
Ø Cara Pelaksanaan :
1.
Satu tahun sekali setiap bulan Sya’ban menjelang bulan Ramadhan.
2.
Seluruh warga masyarakat di lingkungan masing-masing dipimpin oleh Tokoh
Agama atau Kyai.
Ø Maksud dan Tujuan :
Memohon
kepada Allah SWT, agar diberi keselamatan, kemakmuran, dan di gampangkan rezeki
serta jauh dari bala untuk masyarakat dusun masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar